oleh

Staf Ahli Watimpres Apresisasi Pencabutan Status PPKM Oleh Presiden

-Berita, Nasional-2.024 views

LOKABALI.COM-Pencabutan status PPKM ( Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) oleh Presiden RI Joko Widodo memperoleh apresiasi banyak pihak (30/12). Sebab pencabutan tersebut menandakan keberhasilan Pemerintah dalam menangani pandemi covid19.

Melalui pencabutan status PPKM di harapakan perekonomian daerah dapat pulih 100%. Selain itu aktifitas masyarakat tentunya juga akan meningkat, sehingga akan semakin mempercepat proses pemulihan perekonomian.

Baca juga : yayasan hic berikan bantuan penderita kanker stadium 4

Sementara itu tim ahli hukum dan perundang undangan Wantimpres, Henry Indraguna, dalam keteranganya menyambut baik keputusan Presiden mencabut status PPKM yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022.

‘ Di harapkan melalui pencabutan tersebut memberikan dampak positif bagi pergerakan perekonomian negara. Bisa jadi ramalan resesi ekonomi yang akan melanda di tahun 2023, tidak akan memberikan dampak berpengaruh. Karena ekonomi kita akan semakin kuat dan menggeliat dengan adanya penghentian PPKM ,” Jelas Henry dalam keteranganya.

Baca juga : Rng Ranggawarsita pujangga agung tanah jawa

 

Keputusan pemberhentian status PPKM yang di ambil pemerintah sebut Henry sudah mengalami kajian cukup lama, dengan memperhatikan tren penyebaran Covid-19 di dalam negeri.

Akan tetapi meski PPKM sudah dicabut namun ia berharap, penyaluran bantuan sosial untuk masyarakat terus mengalir dari pemerintah pusat dan daerah. Sebab diakuinya, masyarakat kecil-lah yang paling terdampak imbasnya.

Sementara itu untuk membantu perekonomian masyarakat saat ini, Henry fokus di beberapa daerah di Jawa Tengah seperti, Kota Solo, Klaten, Sukoharjo dan Boyolali./ Jk

 

Follow Lokabali.com di Google News



Komentar

Berita Lain