LOKABALI.COM- Polresta Surakarta menggelar reka ulang kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menewaskan Vigetta Hayuningsih (40), warga Sumber, Banjarsai, Solo. Selasa pagi (10/9)
Dalam rekonstruksi yang di gelar di rumat tempat kejadian perkara di Sumber, Banjarsari, Solo, , A.S (47) pelaku KDRT sekaligus suami korban, melakukan 48 adegan rekonstruksi yang di awali dari kepulanganya setelah menjaga parkir, memberikan uang kepada korban, hingga berakhir dengan pertengkaran mulut bersama korban.
Puncaknya terjadi penganiayaan, kemudian ambulans datang menjemput korban untuk dibawa kerumah sakit.
Selaku kuasa hukum dari pihak korban, Ardian Azhari Kurniawan, turut menyaksikan jalannya proses rekonstruksi sampai dengan selesai.
Kepada awak media Ardian menyampaikan, secara umum rekonstruksi sesuai dengan pemeriksaan tersangka. Tadi penganiayaannya menggunakan helm, remote tv, sapu, serta sempat ada bantingan. Korban lemas mengeluarkan darah dan merangkak ke arah kasur yang ada di ruang tamu, tersangka panik lalu menghubungi ambulans.
Dari hasil rekonstruksi di ketahui jika KDRT di latar belakangi persoalan ekonomi.
Sementara itu terkait dengan penerapan pasal yang di sangkakan, pengacara dari kantor hukum AAK & Partner tersebut menyampaikan, tersangka di kenai sanksi melanggar pasal 44 ayat (1) subsider pasal 44 ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT.
‘Kami akan terus mengawal dan memperkuat saksi saksi yang benar tahu kejadian dan kenal dengan korban’ Jelasnya.
A.S (47) warga Sumber, Banjarsari, di beritakan tega melakukan KDRT hingga merengut nyawa istrinya, Vigetta Hayuningsih (40) yang baru dinikahi 1 bulan.
Peristiwa tersebut berlangsung pada tanggal 17 Agustus 2024, sepulang A.S dari parkir.
Setibanya di rumah, pelaku menyerahkan uang 30rb kepada istrinya. Saat itu korban sempat menerima uangnya, tetapi melemparkan kembali ke arah tersangka sambil memaki.
Karena tersinggung tersangka lalu melakukan penganiayaan. Dimulai dengan memukul kepala korban menggunakan helm. Mengambil sapu ijuk dan memukuli korban hingga batang sapunya patah, lalu membanting korban.
Pelaku sempat membawa korban ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong setelah dilakukan perawatan selama1 hari.
Adik korban yang datang melihat kondisi jenazah kakaknya mendapati tanda-tanda tidak wajar, kemudian memutuskan melapor ke Polresta Solo sekitar 2 hari setelah pemakaman dan membahas persoalan tersebut dengan pihak keluarga.
Berdasarkan laporan tersebut petugas lalu melakukan penyelidikan dengan memanggil saksi-saksi, termasuk pelaku yang akhirnya ia ditetapkan sebagai tersangka.
Komentar