LOKABALI.COM – Mahkamah Konstitusi RI memiliki tugas utama mengawal ketentuan hukum agar tidak keluar dari konstitusi. Selama perjalanan 20 tahun, banyak perkara yang telah diputus, sehingga warga negara mendapatkan kembali hak konstitusi mereka.
Tidak dipungkiri, produk hukum yang dibuat oleh lembaga lain seringkali justru berdampak pada pelanggaran hak individu. Akibatnya, muncul kesan hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas.
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia memiliki peran untuk memecah kebuntuan hukum melalui peninjauan kembali perkara yang diajukan oleh masyarakat. Sehingga, upaya hukum tetap berjalan sampai putusan final dan mengikat dari para hakim penjaga konstitusi.
Di sisi lain, informasi putusan Mahkamah Konstitusi disampaikan secara terbuka melalui kanal-kanal yang dikelola seperti portal website Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
Dengan demikian, ada transparansi yang memudahkan masyarakat untuk mengakses informasi yang dibutuhkan.
Jika berkaitan dengan hukum tentu akan muncul penilaian sebagai materi yang berat dan sulit dipahami. Namun, dalam perkembangannya, lembaga tersebut memanfaatkan saluran media sosial untuk menyampaikan informasi yang lebih cepat dan ringan untuk diikuti.
Salah satu kanal media sosial yang dikelola adalah akun resmi Instagram Mahkamah Konsitusi. Disitu, publik banyak mendapatkan informasi terkait kasus-kasus menarik yang pernah diputus oleh lembaga Mahkamah Konstitusi. Terutama, perkara yang menyangkut hak asasi manusia yang banyak terjadi di kehidupan sehari-hari.
Salah satu contohnya, dalam postingan di akun Instagram ‘mahkamahkonstitusi’ tentang ‘Aturan Ukuran Rumah Minimal 36m2 Inkonstitusional’ sesuai putusan MK Nomor 14/PUU-X/2012.
Putusan itu membatalkan ketentuan yang dapat membatasi akses untuk mendapatkan hunian yang layak. Dalam infografis yang ada, para pemohon mendalilkan hak konstitusionalnya dirugikan dengan berlakunya Pasal 22 ayat (3) UU Perumahan dan Kawasan yang menjadi ketentuan luas lantai rumah tunggal dan rumah deret.
Menurut Pemohon, ketentuan batasan luas lantai rumah tunggal dan rumah deret paling sedikit 36 (tiga puluh enam) meter persegi telah melanggar hak konstitusional Pemohon dan rakyat.
Ketentuan tersebut dinilai mempersulit akses mendapatkan tempat tinggal yang layak khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Hal tersebut kemudian berdampak pada tidak diterbitkannya izin mendirikan bangunan (IMB). Padahal, menurut Pemohon, seharusnya masyarakat bebas memiliki rumah.
Informasi-informasi yang disampaikan melalui
kanal media sosial itu, memudahkan publik untuk mengetahui perkembangan perangkat hukum yang ada di Indonesia. Mahkamah Konstitusi melihat kemudian mendapatkan informasi menjadi hak dasar individu, sehingga sekecil apapun informasi itu harus tersampaikan ke publik. (Jeane)
Komentar