LOKABALI.COM- Benteng Vasternburg merupakan salah satu aset tanah dan bangunan yang di sita oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, dalam kasus korupsi PT. Asuransi Jiwasraya yang menjerat Benny Tjokrosaputro.

Di area pelataran beteng tersebut di beri papan yang bertuliskan,
’Tanah dan bangunan ini beserta isinya telah di sita eksekusi oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dan akan di lelang oleh PPA Kejaksaan Agung R.I berdasarkan :
- Putusan Mahkamah Agung R.I. Nomer 2937 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021. 2. Surat Perintah Pencarian Harta Benda Milik Terpidana (P-48A) Nomor: Prin-734/M.1.10/Fu.1/09/2021 tanggal 29 September 2021 dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT.Asuransi Jiwasraya (Persero) atas nama terpidana Benny Tjokrosaputro.
Benteng Vasternburg yang berlokasi di jantung pusat Kota Solo selama ini dijadikan tempat oleh masyarakat untuk berbagai aktifitas seni dan budaya. Tak terkecuali saat perayaan hari besar keagamaan di Kota Solo
Selain berada dalam satu kawasan landscape cagar budaya dengan Keraton Kasunanan Surakarta, Tugu Pamandengan, Pasar Gede dan bangunan bangunan loji yang ada disekitarnya, berdirinya Benteng Vasternburg tak lepas dari keberadaan Keraton Kasunanan Surakarta.
Baca juga : viral pernikahan anjing menggunakan adat jawa ketua forum budaya mataram mengutuk keras
Komentar