oleh

Pakar Hukum Ini Soroti Vonis Mati Terhadap Ferdy Sambo

LOKABALI.COM- Wahyu Iman Santosa, Ketua majelis hakim sidang perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Nofriyansyah Hutabarat akhirnya memvonis mati terdakwa mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.

Sidang di gelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023.

Baca juga: senam pagi bersama tim ahli wantimpres plawikan sehat ekonomi menggeliat

Selain memvonis terdakwa Ferdy Sambo, hakim juga memberikan vonis 20 tahun penjara terhadap Putri Candrawati Sambo, yang di nilai turut serta dalam pembunuhan berencana yang di lakukan oleh suaminya, Ferdy Sambo.

Dalam putusanya, majelis hakim mengungkapkan tidak adanya hal yang meringankan bagi terdakwa Ferdy Sambo. Justru dalam pertimbanganya, hakim menilai banyak hal yang memberatkan terdakwa diantara, perbuatan terdakwa dilakukan terhadap ajudan sendiri yang sudah mengabdi selama tiga tahun.

Perbuatan terdakwa mengakibatkan duka yang mendalam bagi keluarga korban.

Ketiga, perbuatan terdakwa menyebabkan kegaduhan di masyarakat. Keempat, perbuatan terdakwa tidak pantas dalam kedudukannya sebagai aparat penegak hukum. Kelima, perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata Indonesia dan dunia.Keenam, perbuatan terdakwa menyebabkan anggota Polri lainnya terlibat. Dan yang terakhir terdakwa berbelit-beli serta tidak mengakui perbuatannya.

Atas dasar pertimbangan tersebut akhirnya majelis hakim menjatuhkan sanksi pidana mati terhadap mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo. Karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 340 KUHP, melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama.

Terpisah, pakar hukum yang juga Tim Ahli Bidang Hukum dan HAM Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Henry Indraguna menyampaikan, putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Ferdy Sambo dan terdakwa Putri Candrawati dinilainya sudah mencerminkan rasa keadilan.

Apalagi secara hukum, hakim bebas menentukan berat ringannya pemidanaan sesuai dengan batasan minimum dan maksimum hukuman atas perkara yang diperiksa.

Menurutnya, JPU menuntut pidana penjara seumur hidup terhadap terdakwa Ferdy Sambo, akan tetapi dalam putusanya, majelis hakim menjatuhkan putusan pidana mati terhadap terdakwa Ferdy Sambo.

Sedangkan JPU menuntut pidana penjara 8 tahun kepada Putri Candrawati, namun dalam putusanya majelis hakim menjatuhkan putusan pidana penjara 20 tahun.

‘ Secara hukum dibenarkan, karena putusan Hakim sudah mengacu pada surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum, dan hakim tidak terikat pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum ‘ Jelasnya.

Sementara itu terkait Kontroversi Pasal 100 dalam UU KUHP baru yang menyatakan, jika terpidana selama masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup dengan Keputusan Presiden setelah mendapatkan pertimbangan Mahkamah Agung.

Henry katakan, apabila dikaitkan dengan putusan majelis hakim dalam menjatuhkan pidana mati terhadap terdakwa Ferdy Sambo, maka terdapat dua hal yang dapat mengubah pidana mati menjadi penjara seumur hidup, sebagaimana tercantum pada Pasal 100 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP).

Yakni apabila hakim menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan sepuluh tahun dengan memperhatikan,

a).Adanya rasa penyesalan terdakwa dan ada harapan untuk memperbaiki diri. atau b).Peran terdakwa dalam tindak pidana.

(2).Pidana mati dengan masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) harus dicantumkan dalam Putusan Pengadilan.

(3).Tenggang waktu masa percobaan 10 (sepuluh) tahun dimulai 1 (satu) hari setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

(4).Jika terpidana selama masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup dengan Keputusan Presiden setelah mendapatkan pertimbangan Mahkamah Agung.

(5).Pidana penjara seumur hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dihitung sejak Keputusan Presiden ditetapkan.

(6).Jika terpidana selama masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji serta tidak ada harapan untuk diperbaiki, pidana mati dapat dilaksanakan atas perintah Jaksa Agung.

Oleh karena itu jika melihat pemberitaan yang ada selama ini, sejak dijatuhkannya pidana mati kepada terdakwa Ferdy Sambo. Muncul banyak asumsi yang menyatakan bahwa, jika terdakwa Ferdy Sambo sudah menjalani pidana penjara selama 10 tahun maka putusan pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup atas dasar di berlakukanya KUHP terbaru yang akan aktif pada tahun 2026.

” Dari ketentuan Pasal 100 KUHP terbaru jika dicermati, maka suatu pidana mati baru dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup, apabila di dalam Putusan Majelis Hakim tersebut menyatakan adanya pidana mati diikuti dengan masa percobaan yang harus dicantumkan dalam Putusan Pengadilan tersebut (Vide: Pasal 100 Ayat (2) KUHP),” Ujar Henry Indraguna menyampaikan pandangan hukumnya

Hanya saja dalam pembacaan amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap terdakwa Ferdy Sambo, tidak disebutkan terkait adanya pidana mati diikuti dengan masa percobaan.

Maka secara hukum, tentunya ketentuan pasal 100 seperti yang dimaksud tidak dapat diterapkan terhadap terdakwa Ferdy Sambo, kecuali ada putusan Pengadilan Tinggi atau Mahkamah Agung yang berkata lain, tutupnya. (*)

Follow Lokabali.com di Google News



Komentar

Berita Lain