LOKABALI.COM – Ada kekhawatiran penerapan tarif pajak yang tergolong pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) di ambang batas 40% hingga 75% berdampak pada investasi usaha hiburan di Indonesia.
Pengusaha hiburan sekaligus pengacara Hotman Paris Hutapea mengungkap, kekhawatiran itu sudah terjadi. Investor mulai mengalihkan investasi usaha hiburan ke negara lain.
“Desember kalian engga lihat? Bali agak sepi. Turis pada pergi ke Thailand, Malaysia sama Dubai. Desember kemarin ya. Saya tahu persis, vila saya banyak di Bali, belum lagi tiket yang sangat mahal,” kata Hotman di Denpasar, Kamis (11/1/2024).
Ia menegaskan, pajak hiburan yang sedemikian tinggi diberlakukan akan membunuh wisata di Indonesia. Ia menyebut, di Thailand sebagai negara kompetitor pariwisata Bali, pajak hiburan hanya 5%.
Negeri Gajah Putih itu juga disebut Hotman, mengurangi pajak alkohol 10%. Sedangkan, Dubai memberlakukan free tax alcohol.
“Kita pun, dari grup kita pun, sudah akan mulai investasi di Malaysia, Vietnam sama di Dubai. Kita sudah dapat tanah di Thailand sama di Malaysia. Pada akhirnya yang rugi adalah negara dan rakyat,” kata Hotman.
“Dimana di dunia ini pajak 75%? Coba deh, sebutkan negara mana. Jangan dipikir pengusahanya yang rugi, kan itu nanti akan dibebankan pada konsumen,” tambahnya.
Tarif PBJT meliputi jasa hiburan pada diskotik, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.
Sementara, Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali Tjok Bagus Pemayun mengatakan, masuknya spa ke dalam kategori hiburan dapat mempengaruhi persepsi publik.
Bisnis spa hanya akan dipandang sebagai tempat hiburan semata. Tentu hal ini dapat mempengaruhi citra profesional para terapis.
“Jika spa tidak diintegrasikan secara bijak dengan budaya lokal ada risiko komidifikasi budaya, dimana spa akan dianggap sebagai atraksi tanpa menghargai makna dari konteks yang sebenarnya,” ujar Tjok Bagus. (Way)
Komentar