oleh

Kata Ahli Hukum Tata Negara Tentang Keabsahan Daerah Istimewa Surakarta

-Berita-1.782 views

LOKABALI. COM- Keberadaan Surakarta sebagai daerah Istimewa telah di putus pada sidang PPKI pada tanggal 19 Agustus 1945. Sidang pada waktu itu di pimpin oleh Ir. Soekarno yang sehari sebelumnya telah di angkat menjadi Presiden Republik Indonesia, demikian di sampaikan ahli hukum tata negara Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra seperti di kutip dari kanal youtube Warta Budaya Channel, menyikapi sejarah keberadaan Daerah Istimewa Surakarta di pandang dari sudut hukum ketatanegaraan.

Di sampaikan Prof.Yusril, patut di sadari bahwa pada tanggal 19 Agustus 1945 Presiden memegang kekuasaan absolute berdasarkan pasal 4 aturan peralihan UUD 1945, yakni sebelum terbentuknya MPR, DPR dan DPA maka segala kekuasaan lembaga lembaga itu di jalankan oleh Presiden dengan membuat sebuah komite nasional.

Dengan memegang kekuasaan sebagai Presiden tetapi juga menjalankan kekuasaan sebagai MPR, DPR dan DPA, Presiden mengeluarkan ketetapan yang tidak di beri nomer tertanggal 19 Agustus 1945, yang menerangkan bahwa Ingkang Sinuhun Kanjeng Susuhunan Paku Buwono tetap pada kedudukanya sebagai Sunan atau Raja Surakarta dengan segala kewenangan di daerah kekuasaanya.

Sebelumnya di katakan Yusril, pada rapat PPKI tanggal 18 Agustus 1945 di sepakati, bahwa pulau jawa akan di bagi menjadi 3 Propinsi yaitu, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Jawa Timur, selain tiga propinsi tersebut juga ada daerah istimewa yang langsung di bawah Pemerintah pusat.

Daerah istimewa kedudukanya setara dengan propinsi, selain menetapkan kedudukan Sultan dan Sunan di daerah Istimewa, Presiden juga mengangkat wakil pemerintah di daerah Istimewa.

Keberadaan Daerah Istimewa Surakarta selain termaktub dalam Undang Undang No.1 Tahun 1945 tentang pembentukan komite Nasional di daerah, juga di akui dalam Peraturan Pemerintah pengganti Undang Undang No.1 tahun 1945 tentang pertahanan daerah dalam daerah istimewa.

Oleh karena itu berdasarkan keterangan keterangan tadi, pembentukan daerah Istimewa Surakarta adalah sah dan konstitusional, baik oleh keputusan sidang PPKI maupun penetapan Presiden RI tanggal 19 Agustus 1945, serta penegasan dari beberapa Undang Undang yang ada dari tahun 1945 sampai tahun 1946.

Selain menyampaikan pandangan daerah Istimewa Surakarta yang di nilai sah dari sudut pandang Undang Undang 1945 dan sejarah ketatanegaraan, Yusril juga menyampaikan adanya gerakan anti swapraja yang mengakibatkan tewasnya beberapa tokoh dan beralihnya sistem ketata negaraan saat itu.

Di tambahkan Yusril bahwa perjuangan beberapa tokoh juga warga masyarakat Surakarta bukanlah membentuk daerah istimewa dengan cara pemekaran wilayah, melainkan mengembalikan status yang telah terbentuk dengan keputusan PPKI dan ketetapan Presiden yang sah dan konstitusional.

‘ Yang selama ini seolah tenggelam oleh perkembangan sejarah’ Terang Yusril menutup keteranganya. (*)

Follow Lokabali.com di Google News



Komentar

Berita Lain