oleh

FBM Kritisi Kurangnya Kepedulian Terhadap Pelestarian Benda Cagar Budaya

-Berita, Budaya-1.361 views

LOKABALI.COM- Benda Cagar Budaya berbentuk stupa di komplek pemakaman umum Dukuh Kestalan, Desa Nepen, Kecamatan Teras, Boyolali saat ini kondisinya memprihatinkan sekali. Selain mangkrak tidak di rawat, kondisi batu berbentuk stupa tersebut miring terpendam seperempat bagian di dalam tanah.

Masyarakat sekitar menyebut batu berbentuk stupa dengan nama Watu Suweng, kata Bambang Sutejo, selaku tokoh masyarakat Desa Nepen.

Bambang tambahkan, Watu Suweng di perkirakan memiliki bobot dua ton lebih jika di lihat dari besarnya ukuran. Sekilas memang seperti bentuk stupa, akan tetapi jika di lihat dari dekat, motif pahatannya lebih menyerupai genta atau lonceng.

Keterangan gambar : Batu berbentuk stupa yang ada di Desa Nepen, Teras, Boyolali./ Foto: lokabali

Dari keterangan Bambang di ketahui, lahan tempat batu suweng berada dahulu kala kerap di jadikan sebagai tempat untuk prihatin atau nepi. Sehingga oleh masyarakat lantas di kenal dengan nama nepen, dari asal kata nepi. Seiring dengan berjalanya waktu, nama Nepen akhirnya menjadi nama desa dan berlanjut sampai sekarang ini.

Sementara itu menyikapi kondisi benda sejarah yang mangkrak tidak terawat, tim penyelamat dan pelestarian benda sejarah Forum Budaya Nusantara (FBM) yang di pimpin langsung oleh ketua FBM, BRM. Kusuma Putra, SH, MH di sampaikan, Pemerintah melalui dinas terkait harus segera mengambil langkah preventif upaya penyelamatan seperti yang di amanatkan dalam Undang Undang Perlindungan Cagar Budaya No11 Tahun 2010

Pemerintah jangan sampai dianggap lalai melakukan pembiaran dengan alasan ketiadaan anggaran untuk penyelamatan dan pelestarian. Sebab di dalam Undang Undang Perlindungan Cagar Budaya, siapapun di mungkinkan turut andil dalam upaya penyelamatan dan pelestarian benda cagar budaya. Sehingga melalui amanat tersebut, pemerintah lewat dinas terkait dapat melakukan edukasi dan sosialisai kepada masyarakat perihal pentingnya pelestarian benda cagar budaya yang sudah di temukan , agar mereka dapat berperan serta turut menyelamatkanya.

‘Penemuan benda cagar budaya tidak hanya menandakan besarnya kebudayaan bangsa ini dimasa silam, tetapi juga membuka cakrawala sejarah peradaban bangsa yang pernah hilang. Benda cagar budaya juga memiliki literasi ilmu pengetahuan pada artefaknya, arsitekturnya, maupun tata kelola penataan ruang dan lingkunganya. Terbukti bengunan benda cagar budaya mampu bertahan hingga ribuan tahun dengan tetap menjaga keseimbangan dan kelestarian alam sekitarnya ‘ Jelas Ketua FBM dalam uraianya.

Penyelamatan benda cagar budaya di tegaskan Kusuma sangat penting, sebab martabat sebuah bangsa dapat di nilai dari tingginya peradaban budaya bangsa. Bukti tinggi dan majunya peradaban bangsa dapat dilihat dari banyaknya bukti sejerah benda benda cagar budaya di negeri ini.

Ketua FBM mengkritisi peran Dinas terkait yang hanya datang meninjau temuan benda cagar budaya, tanpa pernah menindak lanjuti hasil temuan selanjutnya. Masyarakat juga jarang di edukasi agar dapat berperan serta melestarikan peninggalan benda cagar budaya.

Imbasnya benda sejarah yang di temukan akhirnya banyak yang hilang akibat di curi oleh orang tak bertanggung jawab.

Terbukti di salah satu situs benda sejarah di daerah Musuk, Boyolali, dari hasil investigasi dan keterangan warga di lapangan diketahui, bebatuan yang diperkirakan merupakan struktur bangunan candi sebagian diantaranya pernah di ambil oleh orang yang tidak bertanggung jawab entah di bawa kemana.

Keterangan gambar : Situs musuk di desa Musuak, Kecamatan Musuk/ Foto: lokabali

Ada yang diangkut menggunakan roda empat, ada juga yang di angkut menggunakan roda dua memakai bronjong, kata Kusuma mengutip pengakuan warga sekitar.

Ironisnya, situs benda cagar budaya yang sudah di temukan warga oleh dinas terkait tidak segera di beri pagar pengaman dan papan peringatan perlindungan dengan alasan kekurangan anggaran. Padahal perlindungan benda cagar budaya wajib hukumnya, sehingga dana penyelamatan dan pelestarian tidak saja dapat dialokasikan dari anggaran Pemerintah pusat saja, tetapi pemerintah daerah juga wajib melakukan alokasi anggaran untuk perlindungan dan pelestarian benda cagar budaya, Tegas Kusuma dalam keteranganya.

Pelestarian situs cagar budaya tidak saja melindungi peradaban sejarah di masa silam, tetapi juga dapat dimanfaatkan keberadaanya untuk obyek wisata sejarah yang mampu mendongkrak perekonomian masyarakat sekitar, tukasnya./Jk

Follow Lokabali.com di Google News



Komentar

Berita Lain