oleh

DP-FBM Berharap, Kasus Pembongkaran Makam Mbah Klabang Di Usut Tuntas, Kejar Motifnya

-Budaya-2.879 views

LOKABALI.COM- KRT. Joko Parwoto, S.T, salah satu  Dewan Pendiri Yayasan Forum Budaya Mataram (DP-YFBM) meminta kepada pihak aparat agar mengusut tuntas kasus pembongkaran makam mbah Klabang di Desa Jatirejo, Sawit, Boyolali.

Ketrangan gambar : Nisan makam kuna dari punden mbah klabang? Foto : Lokabali

Jika bersalah para terduga pelaku  harus mempertanggung jawabkan di depan hukum. Di usut tuntas dam di telusuri motif pembongkaran makam.” Kata KRT. Joko Parwoto dalam keteranganya.

Apalagi di media sosial saat ini marak video peristiwa pemalsuan makam dan perburuan makam makam kuna. Di khawatirkan apa yang terjadi di sawit bagian dari modus tersebut.

Di akuinya membongkar makam punden desa tanpa ijin sesepuh, tokoh masyarakat dan pihak pemerintah desa adalah salah dan bisa di kategorilan pengrusakan. Apalagi jika makam tersebut merupakan makam kuna yang di lindungi oleh aturan perundang undangan.

Tidak harus dilaporkan sudah masuk ranah pidana, tegasnya.

Undang Undang No.5 Tahun 2017 Tentang Pemajuan Kebudayaan mengatakan, obyek pemajuan kebudayaan meliputi a. tradisi lisan, b. manuskrip; c. adat istiadat; d. ritus; e. pengetahuan tradisional; f. teknologi tradisional; g. seni; h. bahasa; i. permainan rakyat; dan j. olahraga tradisional.

Baca juga : Ngeri, Ketakutan Warga Desa Akibat Pembongkaran Makam Mbah Klabang

Makam Mbah Klabang dalam hal ini tidak hanya makam kuna yang sudah di lestarikan secara turun temurun oleh masyarakat desa, akan tetapi di dalamnya juga memuat tnilai tradisi ritus kerohanian yang di lakukan setiap bulan tertentu, Tak terkecuali kearifan masyarakat sekitar juga tumbuh dan berkembang dari keberadaan punden cikal bakal mbah Klabang.

Oleh karena itu tidaklah salah jika UU No.5 Tahun 2017 Tentang Pemajuan Kebudayaan mengamanatkan, setiap orang dapat berperan aktif dalam melakukan pengamanan Objek Pemajuan Kebudayaan.  Pengamanan Objek Pemajuan Kebudayaan dilakukan untuk mencegah pihak asing tidak melakukan klaim atas kekayaan intelektual Objek Pemajuan Kebudayaan.

Dalam hal pemeliharaan di jelaskan, jika semua orang dapat berperan aktif melakukan pemeliharaan obyek pemajuan kebudayaan.

Tak terkecuali sanksi pidana juga di terangkan dalam Pasal 55,  setiap Orang yang secara melawan hukum menghancurkan, merusak, menghilangkan, atau mengakibatkan tidak dapat dipakainya sarana dan prasarana Pemajuan Kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

KRT. Joko Parwoto menegaskan, pembongkaran makam punden desa tanpa ijin tokoh masayarakat dan warga desa, tidak hanya merusak tantanan kearifan local yang ada di tengah masyarakat, akan tetapi juga merusak struktur obyek yang patut di duga benda cagar budaya.

Follow Lokabali.com di Google News



Komentar

Berita Lain