oleh

Togar Situmorang Law Firm akan Laporkan Penyebar Berita Bohong dalam Kasus Dugaan Penipuan Robot Trading EA Copet

-Berita-2.612 views

LOKABALI.COM – Togar Situmorang Law Firm beserta tim kuasa hukum bakal mensomasi kepada pihak-pihak yang menggiring opini publik terhadap kliennya Hendrik dalam kasus Robot Trading Expert Advisor (EA) Community Profesional Trader (EA Copet).

Dalam keterangannya, Togar Situmorang menjelaskan, saat ini kliennya bahkan belum mendapatkan panggilan polisi terkait laporan hukum di Bareskrim Polri.

Dalam permasalahan hukum dugaan tindak pidana penipuan Robot Trading EA Copet, Hendrik dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan laporan nomor: LP/B/0121/III/SPKT/2022/Bareskrim Tanggal 15 Maret 2022.

“Karena sampai detik ini, klien kami belum terbukti lho, dipanggil aja belum. Sehingga kami sebagai kuasa hukum Hendrik, akan meminta pertanggungjawaban, atas pernyataan-pernyataan yang diduga mengarah berita bohong via media,” kata Togar Situmorang di Denpasar, Bali, Kamis, 17 Maret 2022.

Dalam kasus tersebut, dikatakan Togar, Hendrik dituduh adalah sebagai pemilik Robot Trading EA Copet yang telah melakukan kerugian sebesar US$ 39 juta atau setara dengan Rp 557 milliar dalam hitungan perkiraan.

Padahal, Togar menekankan, Hendrik belum terbukti menerima uang yang berjumlah US$ 39 juta. Bahkan, klienya juga merasa diintimidasi di restoran Mc Donald Blok M, Jakarta Selatan, pada 4 Maret 2022.

“Klien kami merasa diintimidasi dan dituduh menerima sejumlah dana yang membuat Hendrik, merasa tidak nyaman dan malu karena dilakukan di muka umum,” ujar Togar.

“Kami akan menempuh langkah hukum pidana atas dugaan pencemaraan nama baik dan berita hoaks di media. Termasuk, gugatan perdata untuk meminta ganti rugi kepada siapapun yang mengaku dirinya korban, baik itu materil maupun imateril,” jelas Togar Situmorang.

Sementara, tim kuasa hukum yang lain dari Togar Situmorang Law Firm, Anindya Primadirgantari menambahkan, tuduhan terhadap Hendrik, juga dilakukan di grup aplikasi chating telegram. Menurut Nindi, tudingan yang dialamatkan kepada kliennya sudah mengarah kepada fitnah.

Sebab, kata Nindi, tuduhan itu dilakukan tanpa ada bukti sesuai peraturan hukum dan tanpa adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Atas laporan di Bareskrim klien kami akan kooperatif dan menghormati proses hukum di pihak Bareskrim,” kata Nindi. (LBc16)

Follow Lokabali.com di Google News



Komentar

Berita Lain