oleh

Seluruh Hasil Karya Tradisi dan Budaya Bali Bakal Dilindungi Pemerintah, Ini Kategorinya

LOKABALI.COM – Perlindungan dan pencatatan hak intelektual terhadap benda dan tradisi budaya Bali akan dilindungi dalam Pergub yang saat ini tengah digodok.

Gubernur Bali I Wayan Koster mengatakan, perlindungan itu dalam bentuk payung hukum dan langkah antisipasi pembajakan atau klaim pihak tertentu atas Karya Budaya Bali.

“Saya banyak mendengar dan mencermati betapa kekayaan intelektual komunal tradisional Bali, kekayaan intelektual industri, dan hak cipta yang mengandung nilai filosofis, kearifan lokal, dan keluhuran sering diklaim kepemilikannya untuk tujuan komersial,” jelas Gubernur Bali dalam keterangan pers di Praja Sabha, Kantor Gubernur Bali, Senin, 15 April 2019.

Pemerintah Provinsi Bali memastikan segera menginventarisasi dan memberi pengakuan resmi atas hasil karya budaya Bali yang bersifat kekayaan intelektual komunal, kekayaan intelektual industri, dan hak cipta untuk dilindungi secara hukum.

Hasil karya budaya Bali yang diatur dalam Rapergub yang saat ini tengah dibahas mencakup, hasil karya individu, kelompok, lembaga, dan komunal.

“Dalam rangka memberi pelindungan, setiap karya budaya Bali yang tidak atau belum diketahui penciptanya atau kepemilikannya dinyatakan menjadi milik pemerintah daerah,” jelas Koster.

Hasil karya budaya tradisi Bali meliputi, pengetahuan tradisional, ekspresi budaya tradisional, sumber daya genetik dan potensi indikasi geografis.

Pada jenis pengetahuan tradisional mencakup antara lain, pengetahuan pertanian, pengetahuan ekologis, adat istiadat, ritus (magis), perayaan-perayaan, sistem ekonomi tradisional, pengobatan tradisional dan/atau, kemahiran membuat kerajinan tradisional, makanan/minuman tradisional, moda transportasi tradisional.

Jenis ekspresi tradisional budaya mencakup, verbal tekstual, pratima dan simbol-simbol sakral, aksara, sesaji, musik, gerak, theater, sastra, seni tari, seni rupa, upacara adat, arsitektur, kerajinan rakyat, lansekap, dan bentuk ekspresi lainnya sesuai perkembangan.

Sumber daya genetik dan indikasi geografis berkaitan dengan pelindungan varietas tanaman atau binatang endemik Bali, kerajinan tangan dan hasil industri kreatif Branding Bali.

Semua kekayaan intelektual komunal, kekayaan intelektual industri, dan hak cipta akan diinventarisasi dan selanjutnya akan diajukan untuk dicatatkan dalam pusat data Kementerian Hukum dan HAM sebagai kekayaan intelektual. (*)

Follow Lokabali.com di Google News



Komentar

Berita Lain