LOKABALI.COM – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) kembali membuka pendaftaran untuk penerima manfaat Dana Indonesiana.
Bantuan pemerintah untuk para pelaku budaya ini disalurkan melalui pemanfaatan Dana Abadi Kebudayaan.
Direktur Jenderal Kebudayaan, Hilmar Farid mengungkapkan, Dana Indonesiana Tahun 2023 mengusung tema ‘Kebudayaan untuk Hidup Berkelanjutan’.
“Ini dirancang khusus untuk sektor kebudayaan. Sehingga hasil pengembangannya dapat digunakan oleh para pelaku budaya dengan lebih fleksibel. Adapun standar biayanya juga akan lebih sesuai dengan kebutuhan kegiatan dan pelaku budaya,” kata Hilmar di Jakarta, Senin, 17 Juli 2023.
Lebih lanjut, Hilmar mengatakan bahwa, melalui Dana Abadi Kebudayaan diharapkan kondisi tersebut dapat diatasi dan diperbaiki. Sehingga berbagai inisiatif masyarakat di bidang kebudayaan tersebut dapat diakomodir dan difasilitasi sebagai investasi jangka panjang.
“Kita berharap melalui pendanaan ini akan memperluas akses masyarakat pada sumber pendanaan untuk memperkuat keterlibatan publik dalam ekosistem pemajuan kebudayaan yang berkelanjutan,” tambah Hilmar.
Program layanan pengembangan Dana Indonesiana dibagi menjadi beberapa kategori dengan sasaran penerima manfaat meliputi, perseorangan, komunitas/organisasi kebudayaan dan Lembaga yang bergerak di bidang kebudayaan.
Di sisi lain, calon penerima manfaat nantinya akan mengikuti proses seleksi ketat oleh tim komite seleksi yang secara khusus bertugas menilai proposal.
Proses pendaftaran Dana Indonesiana 2023 dapat diakses secara resmi pada Senin, 17 Juli 2023 melalui laman https://danaindonesiana.kemdikbud.go.id.
Kategori program layanan yang ditentukan antara lain:
1. Bidang Kebudayaan bagi komunitas dan pelaku budaya, yang terbagi menjadi, dukungan institusional bagi lembaga dan organisasi kebudayaan, dan belajar bersama maestro.
2. Produksi kegiatan Kebudayaan yang terbagi menjadi, pendayagunaan ruang publik, sinema mikro, dan kegiatan strategis.
3. Produksi Media yang terbagi menjadi, dokumentasi karya/pengetahuan maestro, penciptaan karya kreatif inovatif, dana pendamping untuk distribusi internasional, dan dana pendamping untuk karya unggulan.
4. Program layanan lainnya sesuai arahan Dewan Penyantun. (JJ)
Komentar