LOKABALI COM – Usulan yang dilontarkan DPRD Bali soal pungutan Wisatawan Asing naik 5 kali lipat masih akan dikaji oleh pemerintah.
Kadis Pariwisata Bali Tjok Bagus Pemayun mengatakan, penetapan nominal tarikan $10 atau Rp150 ribu per wisman masih terus dikaji.
“Kita kemarin membuat Perda dengan angka yang telah ditetapkan karena sudah ada kajian,” kata Tjok Bagus Pemayun pada Kamis (20/6/2024).
Saat diputuskan menjadi peraturan daerah, nominal pungutan PWA dianggap angka yang sudah sesuai. Kalau nilai pungutan dinaikkan maka Perda juga harus dirubah.
“Saat itu kita melihat angka yang reasonable. Karena memang saat itu kita baru dalam pemulihan Bali sebagai destinasi wisata,” jelasnya.
Hingga pertengahan bulan Juni 2024, pemprov Bali sudah mengumpulkan Rp124 miliar dari pungutan wisatawan asing. Tjok Bagus menjelaskan, seluruh pungutan langsung masuk ke kas daerah dan dikelola oleh pemprov Bali.
“Saya tidak tahu sudah digunakan apa belum, yang jelas seluruh pungutan itu langsung masuk ke kas daerah,” ujarnya.
Sejak diberlakukan pada 14 Februari 2024, jumlah wisman yang membayar PWA baru mencapai 40 persen. Tjok Bagus mengakui masih ditemukan kendala dalam penerapan peraturan pungutan wisatawan asing itu.
“Ada yang lolos jelas, karena kita tidak memasang alat auto scanner gate. Awalnya di Pergub 36/2023 perlu memasang auto scanner gate sehingga tidak ada wisatawan yang keluar dari bandara tanpa bayar,” kata Tjok Bagus.
“Akhirnya kita revisi jadi Pergub No 2/2024,” tambahnya. (Way)
Komentar