LOKABALI.COM – Perjuangan Keraton Surakarta yang di wakili oleh lembaga dewan adat untuk mengembalikan daerah khusus Surakarta, nampaknya harus melewati jalan terjal dan berliku.
Hal tersebut di sampaikan oleh Drs.R Surojo, pegiat sejarah dan budaya asal Soloraya saat acara sarasehan budaya yang di selenggarakan oleh Brayat Ageng Kyai dan Santri Walisongo di Ponpes Kyai Ageng Sela, Tulung, Klaten.
Selain terganjal perundang undangan yang ada, di dalam internal keraton sendiri masih ada perselisihan.
Di katakan Surojo, embrio Daerah Istimewa Surakarta ( DIS) berawal dari rapat PPKI tentang penetapan wilayah wilayah Propinsi di Indonesia yang berjumlah 10 yaitu, Jabar, Jateng, Jatim, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Sunda Kecil, Sumatera, DIS dan DIY.
Tanggal 19 Agustus 1945 Presiden Soekarno menyerahkan piagam kedudukan kepada AA Maramis dan MR. Sartono. Kemudian pada tanggal 1 September 1945, Sinuhun PB XII bersama KGPAA MN VIII mengeluarkan maklumat bergabungnya Surakarta ke dalam NKRI.
Pada tanggal 15 Juli 1946, Pemerintahan Soekarno memberikan landasan hukum bagi DIS dan DIY berupa penetapan Pemerintah Nomor 16/SD 1946 sebagai bentuk dari amanat pasal 18 Undang Undang Dasar 1945 yang mengharuskan daerah istimewa di atur dengan undang undang.
Komentar