LOKABALI.COM-Ketua Forum Budaya Mataram, Dr. BRM. Kusuma Putra, S.H,. M.H mengatakan, kasus pengrusakan bekas tembok keraton Kartasura hendaknya dapat menjadi pelajaran bagi kita semua.
Sekaligus penegakan supremasi hukum terkait Undang Undang Cagar Budaya. Sebab patut di duga, sebenarnya banyak sekali kasus kasus seperti itu namun tidak terekspos ke media massa.
Pemerintah dan Kementerian terkait harus peduli terhadap obyek atau benda yang di duga peninggalan cagar budaya. Secepatnya mengambil langkah penyelamatan jika di ketahui terdapat ODCB.
Baca juga : Kejari Sukoharjo siapkan 5 JPU dalam perkara pembongkaran bekas tembok keraton kartasura
Sebab terjadinya kasus pelanggaran Undang Undang Cagar Budaya, di duga lebih kerap terjadi pada ODCB. Akibat lambanya penyelamatan status benda cagar budaya dari dinas terkait.
‘ Meski sejatinya obyek tersebut jelas jelas bangunan atau benda bersejarah cagar budaya. Jangan sampai ketiadaan anggaran dijadikan alasan penghambat pelestarian benda benda bersejarah.’ Tandas Dr. BRM Kusuma Putra, S.H,.M.H.
Benda peninggalan sejarah adalah jejak peradaban bangsa yang harus di lestarikan. Oleh sebab itu jika pemerintah masih itung itungan soal anggaran pelestarian, maka sama halnya akan menghilangkan jejak peradaban milik bangsa kita sendiri.
‘ Benda cagar budaya tidak hanya menjadi jejak pembuka peradaban bangsa, akan tetapi juga dapat menjadi mata tentang tata ruang peradaban jaman, arsitektur dan sejarah kebudayaan manusia kala itu’. Ujarnya.
Untuk itu kasus pembongkaran bekas tembok keraton Kartasura hendaknya dapat dijadikan pelajaran bagi pemerintah daerah dan pusat, tentang pentingnya nilai pelestarian bagi kehidupan dan peradaban bangsa ini di masa depan.
‘ Jika hilang dan rusak, maka hilang pula jati diri kita’ Tukasnya.
Sebelumnya di beritakan, kasus pembongkaran bekas tembok keraton Kartasura oleh pemilik lahan viral dan berlanjut ke proses hukum.
MK, pemilik lahan yang melakukan pembongkaran akhirnya di jadikan tersangka. Dan saat ini (4/10) perkara tersebut sudah di serahkan ke Kejaksaan Negeri Sukoharjo untuk di limpahkan lagi berkas perkaranya ke Pengadilan Negeri, agar secepatnya di sidangkan./ Jk

















Komentar