oleh

Kejari Sukoharjo Siapkan 5 JPU Dalam Perkara Pembongkaran Bekas Tembok Keraton Kartasura

-Berita-2.142 views

LOKABALI.COM- MK (45th), tersangka pembongkaran bekas tembok Keraton Kartasura di Kampung Pucangan, Kartasura, Sukoharjo, akhirnya di tahan.

Penahan dilakukan selama dua puluh hari kedepan, sejak tersangka di serahkan ke Kejaksaan Negeri Sukoharjo berikut lima belas barang bukti dan berkas perkara yang sudah dinyatakan P21.

Baca juga : Menjaga jejak peradaban keris nusantara

” Saat ini tersangka MK di titipkan di rutan Polres ‘ Jelas Kasi Intel Kejari Sukoharjo, Galih Martino Dwi Cahyo, S.H, mewakili Kajari Sukoharjo.

Secepatnya kami akan melimpahkan berkas perkara penjebolan bekas tembok keraton Kartasura ke Pengadilan Negeri agar segera di sidangkan.

Kejari sebut Kasi Intel, telah menyiapkan lima jaksa penuntut umum, dua dari Kejaksaan Tinggi dan tiga dari Kejaksaan Negeri.

Dalam perkara ini jaksa menyiapkan dakwaan di duga melanggar pasal 105 junto pasal 66 UU Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya.

‘ Yang sanksi hukumanya satu tahun sampai paling lama lima belas tahun penjara’ Jelas kasi Intel Kejari Sukoharjo.

Yang sama Kepala BPCB Jawa Tengah mengatakan, tugas kami telah selesai, seluruh berkas perkara beserta barang bukti dan tersangka sudah kami serahkan ke Kejaksaan Negeri Sukoharjo.

Selanjutnya dari Kejari yang akan melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Negeri untuk segera di sidangkan./Tok

Follow Lokabali.com di Google News



Komentar

Berita Lain