LOKABALI.COM- Putusan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang di bacakan oleh ketua majelis hakim persidangan, Wahyu Iman Santosa, dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumia dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Joshua Nofriansyah Hutabarat, akhirnya menjatuhkan vonis pidana penjara 1 tahun 6 bulan. (Rabu, 15/2)
Hakim menyatakan Richard Eliezer terbukti secara sah dan bersalah turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Hakim juga mengabulkan permohonan pelaku senagai justice collaborator (JC).
Baca juga : Pakar hukum ini soroti vonis mati terhadap ferdy sambo
Lantas apakah vonis penjara satu tahun enam bulan sudah memenuhi rasa keadilan masyarakat ?
Pakar hukum yang juga Tim Ahli Bidang Hukum dan HAM Wantimpres, Henry Indraguna menyampaikan, sebagaimana di ketahui dalam persidangan pada Rabu, 15 Februari 2023, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan telah selesai memeriksa, mengadili dan memutus perkara pidana pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, terhadap terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan amar putusan, terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana, serta menjatuhkan pidana pada terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana kurungan 1 tahun 6 bulan penjara.
Dari bunyi amar putusan tersebut dapat diketahui, bahwa hakim mampu menunjukkan keadilanya kepada publik, jika hukum itu tidaklah tumpul kebawah.
‘ Hakim juga mampu menunjukkan bahwa, dalam memeriksa, mengadili dan memutus perkara benar benar menggali, mengikuti, dan memahami nilai hukum dan rasa keadilan yang ada di tengah masyarakat. Sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman yang berbunyi, hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. ‘ Terang pakar hukum yang juga berprofesi sebagai advokat.
Selain dari pada itu imbuh Henry dalam keteranganya, bunyi amar putusan dapat di rasakan bahwa keadilan memang telah benar-benar di tegakkan.
Sebab sebagaimana kita ketahui terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu sangat koperatif, serta turut mengungkap kebenaran atas perkara tersebut dengan mengajukan diri sebagai Justice Collaborator.
Sehingga dengan adanya sikap koperatif dan kontribusi dalam mengungkap kebenaran atas perkara tersebut, menurut Henry, Brada Richard Eliezer Pudihang Lumiu sangat layak dan patut mendapatkan hukum yang paling ringan diantara terdakwa lain yakni hukum salam 1 tahun 6 bulan penjara./ Jk


















Komentar