oleh

Lambanya Proses Hukum Dugaan Perusakan Tembok Singopuran, Ketua FBM Ingatkan Pentingnya Nilai Pelestarian Budaya Bagi Bangsa Indonesia

LOKABALI.COM- Ketua Forum Budaya Mataram, Dr.BRM Kusuma Putra, S.H, M.H, menyoroti lambannya penanganan proses hukum dugaan pengrusakan ODCB tembok dalem Singopuran, Kartasura, Sukoharjo.

‘ Sudah berjalan kurang lebih empat bulan, namun sampai saat ini belum ada perkembangan yang signifikan.’ Jelas Kusuma dalam keteranganya.

Kusuma berharap, penyidik PPNS dari BPCB Jawa Tengah lebih konsen dalam penanganan dugaan pengrusakan bangunan cagar budaya, agar kasus tersebut tak terulang lagi di kemudian hari.

Seperti halnya dugaan peristiwa perusakan ODCB yang terjadi beruntun di Kartasura. Sebenarnya merupakan tanggung jawab semua pihak, utamanya pemerintah melalui dinas terkait. Baik pemerintah pusat, propinsi maupun pemerintah daerah.

Sebab jika mengacu pada Pasal 95 & 99 Undang Undang Tentang Perlindungan Cagar Budaya jelas di katakan, jika Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah mempunyai tugas melakukan perlindungan, pengembangan dan pemanfaatan cagar budaya

Sedangkan pada pasal 99 UU Tentang Perlindungan Benda Cagar Budaya di sebutkan, Pemerintah dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab terhadap pengawasan pelestarian cagar budaya sesuai dengan kewenanganya.

Kusuma, perintah undang undang sangat jelas. Pemerintah memiliki tanggung jawab terhadap pengawasan dan pelestarianya.

Oleh sebab itu, terjadinya perusakan benda cagar budaya secara tak langsung menunjukan lemahnya pemerintah dalam menjalankan perintah Undang Undang.

Ketegasan pemerintah dalam melakukan pengawasaan dan pelestarian cagar budaya secara tidak langsung juga sebagai upaya untuk menjaga karakter jati diri bangsa.

Sebab harus di akui, terbentuknya NKRI tak lepas dari keberadaan keraton keraton di Nusantara yang meninggalkan jutaan ragam budaya dan tradisi yang tercermin dalam Bhinneka Tunggal Ika. Sehingga mampu menjadi karakter jatidiri bangsa sebagai bangsa yang besar dengan adi luhung budayanya.

Peninggalan kebudayaan keraton keraton Nusantara tidak hanya seni budaya, adat dan tradisi, namun kebudayaan dalam benda bersejarah juga merupakan bagian dari budaya yang pernah ada di Nusantara.

Sehingga harus di jaga dan di lestarikan keberadaanya.

‘ Sebab jika kita sadar betul pentingnya benda cagar budaya terhadap nilai edukasi, sejarah dan peradaban bangsa, tentu sekecil apapun benda cagar budaya tersebut tetap akan di jaga dan di lestarikan’ Ujarnya menandaskan.

Seruan perlindungan dan pelestarian budaya harus selalu di suarakan oleh masyarakat dan para lembaga pelestari budaya, agar budaya yang menjadi sumber karakter jati diri bangsa senantiasa masih ada dan terjaga sepanjang masa. / jk

Follow Lokabali.com di Google News



Komentar

Berita Lain