oleh

Ahli Hukum: Penetapan Tersangka I Made Daging Cacat Administrasi

-News-399 views

LOKABALI.COM – Sidang duplik penanganan perkara praperadilan yang diajukan kuasa hukum Kepala Kanwil BPN Bali digelar di PN Denpasar, Selasa, 3 Februari 2026.

Dua saksi ahli dihadirkan yakni, ahli Hukum Pidana, Hukum Acara Pidana, Sistem Peradilan Pidana dari Universitas Brawijaya Malang, Prija Djatmika mengatakan, pasal yang disangkakan sudah tidak ada lagi di KUHP Baru.

“Yang kedua, artinya sudah harus didekriminalisasi sesuai pasal 3 ayat 2 KUHP yang baru maka harus dibebaskan, penetapan tersangka harus dihentikan,” kata Prija di PN Denpasar, Selasa, 3 Februari 2026.

Pasal lain untuk penetapan tersangka terhadap Kepala Kanwil BPN Provinsi Bali I Made Daging yaitu pasal 83 UU No 43 tahun 2009 tentang Kearsipan.

Prija menjelaskan, pasal administrasi seharusnya bukan untuk kepala kantor. Karena di situ ada yang menerima delegasi.

“Kalau soal administrasi tanggungjawabnya ada pada yang menerima delegasi, bukan pada kepalanya. Karena kepala kantor bukan pelaku materiil yang merusak itu,” jelas Prija.

Dalam dupliknya, tim bidang hukum Polda Bali menolak seluruh dalil hukum yang disampaikan oleh tim advokat Kepala Kanwil BPN Provinsi Bali.

Tim bidkum Polda Bali menyatakan, penetapan tersangka terhadap I Made Daging sudah sah secara hukum.

Sementara, Benediktus Hestu Cipto Handoyo, saksi ahli dosen Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara dari Universitas Atmajaya menyatakan, penetapan tersangka terhadap I Made Daging, cacat administrasi.

Sementara, I Made Suardhana sebagai kuasa hukum tersangka mengatakan, pihaknya menunggu keterangan saksi ahli yang akan dihadirkan oleh pihak Termohon dalam hal ini Polda Bali.

“Kita tunggu besok apakah ahli yang didatangkan ahli yang mencoba keluar dari hukum pidana terutama di pasal 3 ayat 2, kita tunggu besok,” kata Made Suardhana.

Eks Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno menyoroti kasus penetapan tersangka terhadap Kepala Kanwil BPN Provinsi Bali I Made Daging.

Hadir di PN Denpasar, Oegroseno menilai urusan administrasi di internal BPN yang dijadikan dasar pidana oleh Polda Bali, tidak tepat.

Dalam penanganan kasus perkara administrasi negara dan pidana menurutnya jauh berbeda. Oegroseno mengatakan, ada banyak kanal yang bisa ditempuh seperti laporan kepada Ombudsman, Inspektorat atau dilaporkan ke Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

“Jadi semua pejabat ASN nanti nggak ketakutan, wah, saya nanti dikit-dikit dipidana. Duh jangan, nanti negara kita nggak maju-maju seperti itu, ya,” kata Oegroseno usai mengikuti sidang duplik praperadilan Kepala Kanwil BPN Bali di PN Denpasar, Selasa, 3 Februari 2026.

Dalam hal ini, Polda Bali menggunakan pasal dalam 421 KUHP Lama tentang penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat, dan pasal 83 UU No 43 tahun 2009 tentang Kearsipan. Namun, menurut Oegroseno, dua pasal itu terlalu dipaksakan.

“Ini kan hanya masalah administrasi saja, seharusnya cukup di BPN saja. Kalau masalah tanah cukup BPN menurut saya. Kecuali ada dokumen palsu misalnya,” kata Oegroseno.

Dia menambahkan, kasus gugatan penetapan tersangka itu sudah seharusnya di-SP3-kan. Surat Perintah Penghentian Penyidikan oleh penyidik kepolisian juga diatur dalam Undang-undang. (Sys)

Follow Lokabali.com di Google News



Komentar

Berita Lain