oleh

Dua Pasal Digugat dalam Sidang Praperadilan Kepala Kanwil BPN Bali

-News-26 views

LOKABALI.COM – Sidang praperadilan kedua Kepala Kanwil BPN Badung I Made Daging digelar di PN Denpasar, Jumat, 30 Januari 2026.

Tim kuasa hukum I Made Daging dari Berdikari Law Office, menggugat dua pasal hukum untuk menetapkan Kepala Kanwil BPN Bali I Made Daging sebagai tersangka.

I Gede Pasek Suardika, salah satu kuasa mempertanyakan, pasal 421 KUHP Lama dan pasal 83 UU No. 43 tahun 2009 tentang kearsipan.

“Penetapan tersangka didasarkan pada dua pasal itu yang sudah tidak relevan dan sudah tidak memenuhi syarat formil untuk upaya paksa penetapan tersangka,” kata Gede Pasek Suardika.

Menurut Gede Pasek, ketentuan KUHP lama sudah tidak berlaku lagi dengan pemberlakuan UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang baru.

“Pasal 421 KUHP yang baru bukan tentang penyalahgunaan kekuasaan tapi tentang memudahkan pencabulan dan persetubuhan,” kata Gede Pasek Suardika.

I Made ‘Ariel’ Suardhana kuasa hukum yang lain mempertanyakan alasan ketidakhadiran Polda Bali sebagai termohon dalam sidang perdana yang digelar pada Jumat (23/1/2026) lalu.

Permintaan itu dikabulkan oleh Hakim tunggal I Ketut Somanasa, S.H., M.H.

Dalam penjelasannya, tim kuasa hukum Polda Bali I Nyoman Gatra dkk menjelaskan, sidang praperadilan itu dilakukan terhadap institusi Polri.

Sehingga, mengacu pada hirarki sehingga pihak termohon harus menunggu surat perintah dan surat kuasa.

“Intinya kami menunggu surat perintah dari atasan, jadi kami mohon maaf tidak bisa tepat waktu,” kata perwakilan dari tim bidang hukum Polda Bali.

Sementara, mantan Komisioner KPK Bambang Widjojanto hadir dalam sidang praperadilan itu mencermati rumitnya kasus pertanahan. Dirinya menilai kepastian hukum menjadi hal yang langka dalam kasus pertanahan.

“Dari perdata bisa masuk PTUN, dari PTUN bisa jadi pidana. Kalau yang terjadi sekarang, Teman-teman BPN berhadapan dengan penegak hukum,” kata Bambang.

Menurutnya, saat ini BPN Pusat sedang menggagas pengadilan agraria. Dengan adanya pengadilan agraria kasus yang muncul dapat diselesaikan dalam satu ruang pengadilan yang khusus. (Sys)

Follow Lokabali.com di Google News



Komentar