oleh

Perjalanan Spiritual Wayan Koster Sebelum Resmikan Perda Desa Adat

-Berita, Profil-4.127 views

LOKABALI.COM – Gubernur Bali Wayan Koster memiliki alasan khusus meresmikan Perda No 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Provinsi Bali di Wantilan Pura Samuhan Tiga, Desa Bedulu, Gianyar, Selasa, 4 Juni 2019.

Disitu ada kesamaan nomor Perda dan tanggal peresmian.

“Nomornya 4 kebetulan. Jadi bukan cari tanggal yang sama tapi mencari hari baik. Hari baiknya yang paling cepet, jatuhnya kebetulan 4 Juni hari ini. Jadi bukan milih tanggal tapi milih hari baik, pas Anggara Kasih,” jelas Koster di Wantilan Pura Samuhan Tiga, Gianyar, Bali, Selasa, 4 Juni 2019.

Koster mengisahkan, materi Perda tersebut telah disusun sejak 2014. Politisi PDIP ini juga mengakui, diantara Perda yang lain, Perda yang diresmikannya sekarang sangat menyita pemikiran.

“Ada unsur sensitif, makanya jadi beban, bikin susah tidur ini sebenarnya,” ujarnya.

Perjalanan Perda itu mulai digodok pada 12 Desember 2018. Ia menyampaikannya melalui Paruman Agung Krama Bali di Pura Samuhan Tiga. Saat itu, menurutnya, langsung ada kesepakatan 3 poin.

“Saya selalu mohon kepada Ratu Ida Batara, setiap hari saya sebut Ratu Batara Mpu Kuturan, kalau memang jalan saya bener mohon bimbingan, kalau salah stop,” kisahnya.

Kemudian pada 19 Desember 2019 mulai diajukan ke DPRD Bali dan digodok selama 3,5 bulan. Pada 22 Mei 2019, Ranperda tersebut mendapatkan pembahasan alot di Kemendagri. Koster mengatakan, dirinya secara langsung datang ke Jakarta untuk mengikuti rapat dan menjelaskan poin yang dinilai bertentangan dengan Undang-undang yang ada.

“Saya jelaskan satu-satu, awalnya dinilai bertentangan dengan UU, apa yang bertentangan?” kata Koster.

“Akhirnya Perda itu keluar tanggal 28 Mei sore jam 15.40, saya dapat WA dan langsung saya proses, rapikan lagi strukturnya, sudah rapi baru teken,” tambahnya.

Perda bersejarah ini memuat sejumlah ketentuan baru dan progresif. Secara substansi, Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali, tidak mengacu pada UU 6/2014 tentang Desa. Melainkan mengacu pada UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 236 ayat (4), yang menyatakan bahwa Perda dapat memuat materi muatan lokal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Karena itu pengertian Desa Adat dalam Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali ini secara khusus, berbeda dengan pengertian Desa Adat dalam UU 6/2014 tentang Desa.

Karena mengacu pada UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah maka Desa Adat dalam Perda ini memiliki wilayah, hak asal usul, hak-hak tradisional, susunan asli, serta otonomi asli untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.

Melalui Perda tersebut, untuk pertamakalinya Desa Adat di Bali diakui secara resmi sebagai subyek hukum dengan kedudukan hukum yang jelas dan tegas. (Way/*)

Follow Lokabali.com di Google News



Komentar

Berita Lain