LOKABALI.COM- Advokad yang juga anggota tim ahli bidang hukum dan perundang undangan Dewan Pertimbangan Presiden ( Wantimpres), Dr. Henry Indraguna, Senin pagi (25/2) menerima gelar Profesor Kehormatan dari Universitas Islam Sultan Agung ( UNISULA), Semarang.
Penyerahan Surat Keputusan (SK) gelar kehormatan tersebut di serahkan langsung oleh Rektor UNISULA, Prof. Dr. Gunarto, S.H,.M.H di kampus UNISULA Semarang.
Alasan di berikanya gelar Profesor Kehormatan tersebut pada Dr. Henry Indraguna, pasalnya ia di nilai sudah banyak memberikan kontribusi dan karya yang sangat luar biasa dalam upaya pemberantasan korupsi, melalui uraian akar masalah pemberantasan korupsi lewat pendidikan formal anti korupsi yang holistic.
Henry, korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang menjadi ancaman bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Oleh karena itu upaya pemberantasanya juga harus sangat luar biasa. Tak hanya melakukan pencegahan dan penindakan sebagai upaya penegakan hukum, namun juga harus di urai di jadikan edukasi melalui pendidikan formal.
Agar generasi muda memahami bahayanya kejahatan korupsi, serta pentingya upaya pemberantasan koruspsi.
Baginya, kejahatan korupsi bak penyakit kanker yang sudah menjalar ke seluruh sendi sendi kehidupan tata negara di republik ini. Akar dari persoalan korupsi tersebut akibat adanya krisis moralitas kehidupan sosial masyarakat yang di pandang sudah jauh dari ajaran nilai nilai luhur Pancasila.
Nilai keadilan dalam Pancasila untuk mengakomodir rasa keadilan pemenuhan hak dalam skala manusia personal atau individu, sekaligus manusia sebagai anggota masyarakat maupun sebagai bagian dari bangsa dan negara.
‘ Serta manusia dalam konteks mahluk yang berketuhanan. Termasuk pemenuhan hak untuk hidup sehat melalui penyelenggaran politik hukum anti korupsi yang berkeadilan.’ Ujarnya
Oleh karena itu, salah satu langkah preventif yang bisa dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar menghindari perbuatan korupsi yakni, dibutuhkan sistem pendidikan moral anti korupsi yang di sebut sebagai pendidikan moral anti korupsi yang holistic.
Holistic anti-corruption education system, melihat pada aspek pengetahuan (moral knowing), perasaan (moral feeling), dan tindakan (moral action) secara koheren dan integral secara filosofis, sosiologis, maupun secara teologis.
Untuk itu ia mendorong para pendidik di Indonesia agar selalu menggelorakan pendidikan anti korupsi untuk Indonesia yang lebih maju, makmur dan sejahtera. (*)
Komentar