oleh

Legalisasi Arak Bali Masih Digodok, Regulasi Berikan Jaminan untuk Perajin

-Berita-4.242 views

LOKABALI.COM – Kepala Bidang Kepabeanan Kantor Wilayah Bea Cukai, Made Wijaya menyebut, ada 80 produsen arak Bali yang telah mengantongi label. Namun, hanya 6 merek dagang yang benar-benar menguasai pasar.

“Sisanya tidak terlalu produktif. Regulasi tentang mikol sangat konvensional namun ketat sekali,” kata Made Wijaya, Jumat, 13 Desember 2019.

Made Wijaya menyampaikan dalam Focus Group Discussion (FGD) Ranpergub Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali, di Ruang Rapat Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Bali, Jumat, 13 Desember 2019.

Dikatakan lagi, saking ketatnya, Bea Cukai sampai-sampai menempatkan petugas di setiap pabrik resmi dan berijin untuk mengawasi tahapan proses produksi.

“Termasuk pergerakan per liternya, semua diatur dengan ketat dan ada regulasinya,” ujar Made Wijaya.

Ranpergub tentang minuman tradisional Bali yang tengah disosialisakan ini, menurut Made Wijaya, perlu didukung. Dengan payung hukum yang ada, lebih memudahkan pemantauan mulai dari produksi hingga distribusi.

“Selama ini Bea Cukai selalu melaksanakan monev, audit dan lain-lain terkait pengawasan industri arak, khususnya terkait perhitungan cukainya,” kata Made Wijaya.

Menurut Direktur Keuangan Perusda Bali, Ida Bagus Purnamabawa, Ranpergub tersebut bukan saja memberikan kepastian dan landasan hukum, namun juga upaya meningkatkan kesejahteraan Perajin Minuman tradisional khas Bali.

Nantinya, Ranpergub tersebut juga mengatur terkait pengembangan kemitraan usaha yang saling menguntungkan sesuai dengan prinsip kegotongroyongan.

“Kearifan lokal ini perlu dipelihara, dikembangkan dan dimanfaatkan sebagai sumber daya ekonomi berkelanjutan dan selaras dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali,” jelasnya.

Selama ini minuman fermentasi itu telah diproduksi oleh masyarakat. Bahkan, petani perajin tuak maupun arak sudah punya wadah koperasi. Yang menjadi kendala, menurut Kabid Industri Disdagperin Provinsi Bali I Gede Wayan Sumba, ada pada distribusi atau pemasarannya.

“Koperasi inilah yang akan menampung seluruh hasil produksi tuak atau arak, kemudian didistribusikan ke pabrik yang punya ijin atau label,” kata Sumba.

Diskusi diikuti oleh Direktur Kriminal Khusus Direktorat Narkoba Polda Bali, OPD Provinsi Bali, Bea Cukai Wilayah Bali, NTB dan NTT, IFBEC, Balabec, Produsen Arak, serta distributor Mikol di Bali. (*/Way)

Follow Lokabali.com di Google News



Komentar

Berita Lain