LOKABALI.COM-Batu prasasti yang di perkirakan di buat pada abad ke 8 – 9 Mahesi di temukan di Kampung Dukuh, Desa Karanglo, Kecamatan Tawangmangu, Karanganyar.
Dari keterangan Suwarno, selaku Kepada Desa Karanglo di jelaskan, keberadaan batu prasasti tersebut sebenarnya memang sudah lama di ketahui oleh warga Karanglo, namun baru viral belakangan ini.
“ Selain batu prasasti, juga ada batu dakon dan batu bergambar tokoh pewayangan ‘ Kata Suwarno menambahkan.
Masih menurut Suwarno, posisi batu prasasti berada di area komplek pemakaman umum dengan ukuran diamater sekitar lima puluh kali tujuh puluh centimeter.
Saat pertama kali di temukan posisi batu terbalik, oleh salah satu perangkat desa yang bernama Supadi, batu tersebut kemudian di angkat dan di letakan pada posisinya.
‘Sehingga tampak tulisan aksara sanksekerta jawa kuna ‘ Jelasnya.
Yang sama Kabid Kebudayaan Pemerintah Kabupaten Karanganyar Sawaldi, S.H, saat di temui menyampaikan, dari data awal hasil kajian Dinas Kebudayaan Karangnyar bersama tim akademisi di ketahui, prasasti tersebut di buat antara abad ke 8 – 9 M.
‘ Hanya saja untuk membacanya butuh kajian lebih lanjut. di karenakan banyak huruf yang korosi akibat faktor cuaca, lumut dan tidak terawat.’ Terangnya.
Sementara itu hasil kajian sementara yang di lakukan oleh Yayasan Forum Budaya Mataram, selaku lembaga pelestari budaya di perkirakan batu prasasti tersebut dibuat di era abad ke delapan Masehi. Hal itu di sampaikan oleh BRM. Kusuma Putra, S.H, M.H saat meninjau batu prasati di Desa Karanglo, ,Senin (15/2/21) di dampingi Sekjen FBM, Tri Purwadi, M.Pd.
Saat berada di lokasi, Kusuma. menyayangkan kondisi batu prasasti yang tidak terawat. Belum lagi keberadaanya di tempat pemakaman umum yang rawan di curi orang.
Padahal batu prasasti tersebut menurut Ketua FBM memilki nilai yang sangat luar biasa. Mampu membuka sejarah peradaban masa silam. Apalagi kawasan gunung lawu merupakan bentang alam yang banyak terdapat peninggalan benda benda cagar budaya.
Bisa jadi batu prasasti tersebut memiliki kaitan dengan situs situs yang lain seperti situs Menggung, sebab keberadaanya juga masih berada dalam satu wilayah di Kecamatan Tawangmangu.
Pemkab Karangnyar melalui Pemerintah Desa harus memgambil langkah cepat penyelamatan dengan cara membuat pagar besi untuk melindungi batu prasasti di komplek pemakaman umum , agar tidak di usik tangan tangan jahil.
Selain itu juga untuk mencegah terjadinya kerusakan lebih lanjut, ujarnya.
Seperti yang di amanatkan dalam Undang Undang Cagar Budaya Nomer 11 Tahun 2010, upaya penyelamatan dapat di lakukan oleh siapapun, serta wajib hukumnya mengingat nilai sejarah yang ada di dalamnya. Pasal 56 UU Cagar Budaya mengatakan, setiap orang dapat berperan melakukan perlindungan cagar budaya.
Di katakan oleh Ketua FBM, sebagai daerah yang terdapat banyak peninggalan benda benda cagar budaya, seharusnya Pemerintah Kabupaten Karanganyar memilki rumah atau tempat penyimpanan benda cagar budaya, mengingat banyaknya penemuan benda bersejarah di Kabupaten Karanganyar.
Begitu juga dengan tim ahli kajian benda cagar budaya, agar dengan cepat upaya penyelamatan dan pelestarian dapat di lakukan. Baik untuk mengetahui nilai sejarahnya ataupun kebudayaanya.
Masyarakat juga harus di edukasi pentingnya menyelamatkan benda bersejarah. Karena di dalam Undang Undang Cagar Budaya, penyelamatan melibatkan unsur masyarakat di atur dan di perbolehkan.
Penemuan benda cagar budaya bagi Kusuma tidak hanya memiliki nilai sejarah pada masa pembuatanya, tetapi banyak pengetahuan ilmiah di peroleh dari hasil penelitian dan kajian benda benda cagar budaya.
Ketidak seriusan pemerintah menangani pelestarian benda cagar budaya, membuat bangsa ini mengalami banyak kehilangan catatan sejarah. Padahal jika kita telusur lebih dalam, karakter dan jati diri bangsa ini ada di dalam peradaban kebudayaanya.
Apalagi diera abad ke 7 sampai dengan abad 9 Masehi. Kemajuan tehnologi peradaban Nusantara sudah sangat maju. Terbukti candi candi batu yang saat ini masih berdiri kokoh ribuan tahun di buat pada masa tersebut.
Konsistensi kebijakan yang terus berlanjut sampai dengan puluhan tahun pada proses pembangunan candi, juga menjadi bukti adanya teori kepemimpinan kala itu yang dapat kita ambil dan pelajari untuk kemajuan bangsa saat ini. Belum lagi kebudayaan penyerta yang lainya.
Atas dasar banyaknya nilai sejarah yang terkandung pada benda cagar budaya, maka selaku yayasan pelestari budaya, Forum Budaya Mataram meminta dinas terkait tidak berhenti melakukan kajian pada benda benda cagar budaya.
Karena di ketahui banyak hasil kajian Dinas terkait berhenti pada tahap awal proses penelitian, setelah hanya berhasil memperkirakan era dan dinastinya.
Justru banyak kajian ilmiah peradaban kebudayaan di lakukan oleh para peneliti dari luar, sehingga tanpa sadar peradaban tehnologi kekayaan kita di masa silam di ambil oleh negara lain, tutup BRM. Kusuma Putra, S.H, MH/jk
Komentar