LOKABALI.COM – Startup Grab merasakan kepedulian terhadap potensi terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang umumnya korbannya ada perempuan dan anak. Empati itu diwujudkan dalam aksi nyata dengan meneken MoU bersama KPAI dan LPSK yang dilakukan tahun lalu.
Secara berkesinambungan, Grab menginisiasi sejumlah kegiatan kampanye maupun kegiatan dalam memahami dan mencegah human trafficking.
“Salah satu prinsip Grab adalah keamanan untuk penumpang, juga mitra pengemudi, itu menjadi prioritas utama. Mitra kami diajarkan untuk memahami keamanan penumpang, terkhusus perempuan dan anak,” jelas Neneng Goenadi, Managing Director Grab Indonesia di Denpasar, Kamis, 16 Januari 2020.
Dengan menggandeng dua lembaga nirlaba, KPAI dan LPSK, Grab menggelar seminar Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Kegiatan itu diikuti oleh Ketua OSIS dan Perwakilan SMA se-Denpasar. Tema yang diangkat yakni, ‘Anak sebagai Agen Perubahan dalam Pencegahan Perdagangan Orang’.
Melalui seminar tersebut, remaja usia SMA mampu mengidentiflkasi dan melindungi diri dari potensi tindak pidana perdagangan orang, termasuk eksploitasi seksual komersial anak.
Deputi Menteri Bidang Perlindungan Hak Perempuan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Prof. Vennetia Danes yang hadir dalam acara itu, menyambut baik inisiatif Grab dalam upaya pencegahan, perlindungan, dan penanganan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak.
“Inisiatif tersebut sejalan dengan program kami yang salah satunya adalah mendorong pemenuhan hak perempuan dan perlindungan anak,” jelas Vennetia Danes.
Data KPAI mencatat, kurun 2011-2019, jumlah kekerasan anak mencapai 7.047 kasus. Kondisi itu terjadi di lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif. Kasus terbanyak terjadi di tahun 2013 dengan jumlah total sebanyak 931 kasus.
Di tahun 2015 ada 822 kasus dan pada tahun 2015 terdapat 714 kasus. Sedangkan kasus trafficking dan eksploitasi pada kurun 2011-2019, mencapai total 12.385 kasus. Jumlah kasus tertinggi terjadu pada kurun 2017 yang mencapai 347 kasus.
dukungan Grab sebagai aplikasi di 234 kota di seluruh Indonesia, diharapkan Venettia, dapat mengurangi angka kekerasan terhadap perempuan dan anak. Sekaligus, mempromosikan perlindungan anak di Bali dan wilayah lain di Indonesia.
“Semoga inisiatif ini dapat dicontoh oleh pelaku usaha lain dan terus diperluas ke berbagai kota di seluruh Indonesia sebagai model mencegah kekerasan,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut dari MoU antara Grab Indonesia dengan KPAI dan LPSK, Grab akan menyelenggarakan pelatihan online yang diikuti oleh 200.000 mitra pengemudi Grab melalui GrabAcademy.
Pelatihan tersebut sebagai edukasi dalam mengenali situasi yang berpotensi mengarah kepada TPPO. Selain itu, Grab juga menyiapkan sistem dukungan pelaporan melalui tim Layanan Pelanggan yang beroperasi 24 jam selama 7 hari, dalam membantu mitra pengemudi yang ingin mengetahui tentang TPPO.
Acara dihadiri oleh Komisioner KPAI Ai Maryati Solihah dan Wakil Ketua LPSK Livia Istania DF lskandar serta Kepala Dinas Sosial Provinsi Bali Dewa Made Mahendra Putra. (Way)
Komentar