oleh

Bali Open Border untuk Wisatawan Asing, Ini Penjelasan Kepala Kanwilkumham Bali

-Berita-2.515 views

LOKABALI – Warga Negara Asing (WNA) yang akan masuk ke Bali mulai mendapatkan kelonggaran. Hal itu tertuang dalam Permenkumham Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian Dalam Masa Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Dalam beleid itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali Jamaruli Manihuruk menyatakan, WNA pemegang visa kunjungan diijinkan untuk masuk ke Indonesia.

Sebelumnya dalam Peraturan Pemerintah No 27 Tahun 2021 kesempatan pemegang visa kunjungan untuk masuk Indonesia sempat tidak ada. Hal itu untuk mencegah penularan Covid-19 dari para pelaku perjalanan luar negeri.

Kepala Kanwil Kemenkumha Bali, Jamaruli Manihuruk mengatakan, hal ini perlu kesiapan dari seluruh pejabat atau petugas imigrasi yang ada di bandara maupun pelabuhan yang akan dibuka.

“Kusus untuk di Bali sekiranya Bandara Ngurah Rai dibuka, pada prinsipnya petugas kami selalu siap. Karena sebelumnya juga memang sudah siap. Sampai sekarang ini petugas kami masih berjaga. Kaloupun sekarang tidak ada penumpang yang masuk, petugas kami masih tetap berada di lapangan,” jelas Jamaruli, Sabtu (18/9/2021).

Jamaruli mengimbau kepada WNA yang ada di Bali maupun yang akan datang ke Bali agar selalu mematuhi peraturan perundang-undangan termasuk di dalamnya adalah prokes.

“Di Permenkumham yang baru No 34 tahun 2021 ada satu pasal yang menegaskan bahwa mereka, orang asing yang melanggar prokes bisa dikenakan tindakan adminstrasi keimigrasian,” kata Jamaruli.

Sementara itu selain pemegang visa kunjungan dan visa terbatas yang masih berlaku, subjek lainnya yang kini diberikan izin memasuki wilayah Indonesia meliputi orang asing pemegang izin tinggal dinas, izin tinggal diplomatik, izin tinggal terbatas, izin tinggal tetap, pemegang Kartu Perjalanan Pebisnis (KPP) APEC, awak alat angkut yang datang bersama dengan alat angkutnya, serta Pelintas Batas Tradisional.

Meski demikian, orang asing dengan kriteria tersebut hanya dapat masuk ke Indonesia melalui pintu tertentu dan mengikuti protokol kesehatan yang ketat. (Ros)

Follow Lokabali.com di Google News



Komentar

Berita Lain