LOKABALI.COM- Putusan hakim PN Jakarta Pusat menyoal gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap Komisi Pemilihan Umum, yang menyatakan partai tersebut tidak dapat mengikuti verifikasi faktual di karenakan tidak memenuhi syarat, akhirnya menuai polemik.
Putusan hakim PN Jakarta Pusat memenangkan Partai Prima atas gugatan perdata terhadap KPU.
Pada putusan atas gugatan 757/Pdt.G/2022, salah satu amar putusan berbunyi, ‘ menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan di ucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari’.
Demikian bunyi isi angka kelima amar putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Terpisah, ahli hukum yang juga Tim Ahli Wantimpres Bidang Hukum dan Perundang Undangan, Henry Indraguna, menyampaikan dalam keterangan tertulisnya.
Apabila dilihat isi amar putusan angka 5 (lima), maka sangat jelas dan terang, bahwasanya amar putusan itu sangat keliru.
Dikarenakan gugatan Partai Prima terhadap KPU hanyalah gugatan perdata biasa. Di dasari adanya perbuatan KPU yang dirasa atau dianggap oleh Partai Prima sebagai perbuatan melawan hukum.
“Gugatan Partai Prima hanya gugatan perdata biasa. Tentunya secara hukum yang dapat dikabulkan oleh majelis hakim pemeriksa dan pemutus perkara hanyalah sebatas apa di dalilkan oleh Partai Prima dalam petitumnya.
Tidak bisa lebih dari itu, sebab jika lebih dari itu putusan tersebut melanggar asas Ultra Petita,” Jelas ahli hukum yang juga berprofesi sebagai pengacara.
Ultra Petita sebagaimana digariskan di dalam Pasal 178 HIR berbunyi, “Ia (hakim) tidak diizinkan menjatuhkan keputusan atas perkara yang tidak digugat, atau memberikan lebih dari pada yang digugat.
Amar putusan tersebut seharusnya berbunyi “Menghukum Tergugat untuk melakukan verifikasi ulang terhadap Penggugat atau menghukum Tergugat untuk menyatakan Penggugat telah memenuhi syarat (TMS).
“Bukan malah berbunyi “Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari,” Ujar Henry menyampaikan pandangan hukumnya.
Sebab bunyi amar putusan yang di bacakan hakim PN Jakarta Pusat atas gugatan Partai Prima terhadap KPU, sangat berpontensi menimbulkan kerugian bagi partai partai politik lain diluar partai prima, khususnya partai politik lain yang telah dinyatakan TMS oleh KPU.
Sehingga menurut pendapat saya, majelis hakim telah keliru membuat putusan dalam perkara ini. Gugatan yang dilayangkan Partai Prima adalah gugatan perdata. Gugatan perbuatan melawan hukum biasa, bukan gugatan perbuatan melawan hukum oleh penguasa.
Jika PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima, KPU seharusnya dihukum melakukan verifikasi ulang. Sehingga tidak mengganggu partai-partai yang lain./Dk




















Komentar